12 December 2020

Menambahkan Tanda Meterai Pada Dokumen Surat Perjanjian Atau Surat Kuasa

www.niguru.com
Niguru.com | Sabtu, 12 Des 2020 | Bagi user yang seringkali menggunakan aplikasi MS (Microsoft) Word untuk membuat surat perjanjian, surat kontrak kerja sama, atau surat kuasa, tentu tahu bahwa ditempat dimana para pihak harus menuliskan tanda tangan perlu ada spasi antara keterangan jabatan dengan nama, untuk menempatkan meterai.

Pada posting kali ini Niguru.com akan menjelaskan cara untuk membuat spasi yang tepat, sekaligus penanda meterai pada surat yang dibuat dengan MS Word.

Sebagai contoh Niguru.com akan memperlihatkan contoh kolom tanda tangan di bawah ini:


 

Dibawah label pemberi kuasa pada contoh surat kuasa di atas, perlu spasi yang pas untuk menempatkan meterai di tempat tanda tangan pemberi kuasa.


Pertama kali ketahui dulu ukuran meterai:

Secara kasar ukurannya bisa disebut sebagai 2cm x 2,9cm saja (tidak perlu terlalu pas).
  1. Klik lokasi dimana meterai akan ditempatkan.
  2. Klik tab Insert.
  3. Klik Shapes.
 

Pilih dan klik Rectangle:

 

Tempatkan rectangle pada kolom dimana meterai akan ditempelkan:

 

Klik kanan > Format Auto Shape:

  1. Klik tab Size.
  2. Height Absolute = 2 (dalam cm)
  3. Width Absolute = 2,9 (dalam cm)
 
  1. Klik tab Colors and Lines.
  2. Scroll down Color dan pilih warna abu-abu.
  3. Scroll down Dashed dan pilih garis putus-putus.
  4. Klik OK.
 

Hasilnya:

 

Klik kanan pada rectangle > Add Text:

 

Ketik: Meterai 6000

 
  1. Select /pilih teks.
  2. Scroll down Font Color dan pilih warna abu-abu.
 

Hasilnya:

 

Sisipkan spasi baris tambahan untuk menurunkan nama penanda tangan agar tidak terhalang meterai.

Selesai.

 

Demikianlah penjelasan mengenai cara pembuatan tanda meterai pada dokumen surat perjanjian atau surat kuasa.


Semoga penjelasan pada posting kali ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan memperluas wawasan bagi para pembaca sekalian.

Selamat mencoba .. Have a nice day :-)

www.Niguru.com (Nino Guevara Ruwano)

No comments:

Post a Comment